Walhi Desak Pemkot Cabut Izin Reklamasi TelukPalu

Metrosulawesi.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah mendesak Pemkot Palu mencabut izin reklamasi di Teluk Palu.
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aries Bira mengatakan, setidaknya ada tiga indikasi yang dilakukan Pemkot Palu jika tidak mengeluarkan
surat pencabutan izin.
Pertama, kata dia tidak mengindahkan surat rekomendasi dari dua kementerian.Kedua melanggar peraturan dan perudang– undangan dan yang ketiga mengindikasikan adanya tindakan pidana.
“Agar tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat, sudah
seharusnya Pemerintah Kota Palu mengeluarkan pernyataan resmi terkait status reklamasi Teluk Palu tersebut. Agar beragam spekulasi dapat terjawabkan dengan jelas,” ujar Aries di Palu, Senin (13/4) .
Menurutnya, sejak dinyatakan dihentikan oleh Pemerintah Kota Palu, reklamasi Teluk Palu hingga kini masih belum jelas statusnya, apakah reklamasi tersebut telah dicabut atau masih berlaku hingga kini.
Ketidakpastian itu menjadi spekulasi dan berkembang di masyarakat, hingga kini belum ada satupun penjelasan resmi Pemkot Palu terkait pemberhentian reklamasi tersebut (KABARSELEBES)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: