Bangunan Wajib Mempunyai SLF

PALU-Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang Dan Perumahan (DPRP) Kota Palu menggelar sosialisasi tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan IMB dan Perwal Kota Palu tentang penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (22/12/2015).

Dalam pemaparannya, kepala DPRP Kota Palu Singgih Prasetyo mengatakan, peraturan walikota dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daera nomor 6 tahun 2011 tentang bangunan dan gedung yang merupakan ketentuan penyelenggaraan IMB, SLF, TABG dan pendataan bangunan gedung.

Selain itu, tujuan dari peraturan walikota tersebut antara lain mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi ppersyratan administratif dan persyaratan teknis serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Lebih jauh lagi Singgih menjelaskan, tiap rumah atau bangunan yang hendak di bangun maupun yang sudah terbangun harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan. Salah satunya, selain bangunan harus mempunyai IMB, tiap bangunan juga harus mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“SLF itu adalah sebuah persyratan bangunan supaya setiap gedung sesuai dengan fungsinya dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum,” kata Singgih.
Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan atau pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Singgih menjelaskan, terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Menurutnya, selama ini banyak bangunan yang tidak sesuai peruntukannya dalam hal penggunaannya atau yang dialih fungsikann namun sang pemilik tidak menginformasikan kembali pada instansi terkait, maka pihaknya akan mengatur memlalui peraturan walikota tersebut.

“Nantinya tahun berikutnya kami akan memwajibkan semua bangunan harus mempunyai SLF dengan peraturan walikota ini baik bangunan yang sifatnya umum maupun pribadi, tapi sebelumnya kami akan menekankan lebih lagi pada bangunan yang bersifat umum seperti hotel,” tutupnya.

Pertemuan tersebut diikuti oleh para lurah dan camat serta para dinas yang terkait.SULTENGPOS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: