BLH Minta Aktifitas Galian C di Sigi Dihentikan Sementara

Sigi, – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sigi rekomendasikan aktifitas eksploitasi bahan galian C oleh PT Nokilalaki Sembada milik Albert Ciputra, di Sungai Sopu, Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, diberhentikan sementara.

Kepala BLH Kabupaten Sigi, Erniwasri Dg. Makona saat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Sigi mengungkapkan, PT Nokilalaki Sembada yang beropersai sejak 2013, diduga melanggar UU No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.

Ia pun membacakan aturan yang dimaksud, bahwa usaha atau kegiatan yang diajukan untuk diperikasa formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)-nya yang dilakukan pra kontruksi, kontruksi, operasi dan atau pasca operasi, maka usaha dan atau kegiatan tersebut wajib ditolak.

“Peraturan itulah yang menjadi dasar dikeluarkan SP 2 untuk menghentikan aktifitas dan tidak dikeluarkannya izin lingkungan,” ungkap Erniwasri, Senin,(18/5) saat dicecar pertanyaan oleh beberapa anggota komisi III terkait izin lingkungan yang tidak lekas diterbitkan itu.

Lebih lanjut Erniwasri menjelaskan, walaupun izin tata ruang sudah diterbitkan oleh dinas PU dan persetujuan ijin prinsip telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM, namun pihaknya belum bisa mengeluarkan ijin lingkungan karena pada waktu diadakan seminar, konsultan juga tidak hadir.

“Tapi yang jelas saya akan bicarakan masalah ini dengan Bupati, langkah apa yang akan ditempuh,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan BLH Sigi, Yoke A Pangandaheng menambahkan, PT. Nokilalaki telah mendapat teguran dua kali, teguran pertama dilakukan untuk segera melengkapi perijinan, karena tidak lekas melengkapi perijinan maka dikeluarkanlah teguran kedua yang intinya untuk menghentikan kegiatan eksploitasi.

“Jika mereka masih melakukan aktifitas, itu sudah menjadi urusan Polda, karena belum ada izin prinsip, dan izin prinsip dapat keluar setelah ada izin lingkungan,” ujar Yoke.

Sementara itu, pemilik perusahaan PT. Nokilalaki Sembada, Albert Ciputra yang diberikan kesempatan berbicara dihadapan anggota Komisi III berdalih, sebagai perusahaan yang menang tender dalam upaya membangun Kabupaten Sigi yang harus memperhatikan dan mengurus perijinan menurutnya adalah pejabat terkait.

Dirinya mengaku sudah mendatangi Dinas Tata Ruang, Balai Sungai dan Instansi lainnya. Ia justru menilai antar instasi tidak ada kerja sama yang baik.

“Kalau urus izin baru bekerja, habis waktu, sementara ini sudah masuk triwulan kedua, dan tidak lama lagi program sudah harus berjalan,” kata Albert.

“Mestinya ada pembinaan, kita diarahkan, kurang ini, kurang itu, kita dipanggil. Justru waktu ada seminar konsultan kita malah dilarang datang, tiba-tiba sudah ada laporan ke Polda,” ujar albert kesal.

Dia pun mengaku sudah mengantongi izin Tata Ruang dan izin prinsip.

“Kalau ibu ragu, ada unsur pidana, saya sudah diperiksa, alat-alat saya sudah dipolice line, saya juga sudah kordinasi dengan Polda, kalau ada unsur pidana semua kita pasti kena, tidak hanya BLH,” jelas Albert menyakinkan.(metrosulawesi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: